PP
No.33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif mengukuhkan kewajiban Ibu memberikan
ASI Eksklusif pasca melahirkan. Apa sebenarnya ASI Eksklusif itu?
Dalam Bab I pasal 1 ayat 2 PP tersebut,
pengertian ASI Eksklusif yakni ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa
menambahkan dan atau mengganti dengan makanan
atau minuman lain.
Pemberian ASI secara mutlak, penting
dilakukan, mengingat manfaat yang akan diperoleh si bayi. Menurut Badan
Kesehatan Dunia (WHO) hal ini untuk menghindari alergi dan menjamin kesehatan
bayi secara optimal. Karena di usia ini, bayi belum memiliki enzim pencernaan
sempurna untuk mencerna makanan atau minuman lain. Meski begitu, kebutuhan si
buah hati akan zat gizi akan terpenuhi jika mengonsumi ASI.
Selain itu, ASI jauh lebih sempurna
dibandingkan susu formula mana pun yang biasanya berbahan susu sapi. Kandungan
protein dan laktosa pada susu manusia dan susu sapi itu berbeda. Susu sapi
kadar proteinnya lebih tinggi, yakni 3,4 persen sedangkan susu manusia hanya
0.9 persen. Kadar laktosa susu manusia lebih tinggi yakni 7 persen sedangkan
susu sapi hanya 3,8 persen.
Fungsi dari kedua zat gizi ini bertolak
belakang. Laktosa sangat penting dalam proses pembentukan myelin otak. Myelin
atau pembungkus saraf ini bertugas mengantarkan rangsangan yang diterima si
bayi. Saat menyusu rangsangan yang diterima oleh si bayi seperti mencium bau
ibunya serta mendengar dan merasakan napas sang bunda.
Sementara susu sapi, kandungan protein yang
tinggi diperlukan untuk membantu pembentukan otot. Sapi, memang butuh otot kuat
untuk melakukan pekerjaan berat, seperti menarik gerobak.
Hasil penelitian dari Oxford University dan
Institute for Social and Economic Research sebagaimana dilansir Daily Mail,
menyebutkan bahwa anak bayi yang mendapat ASI Eksklusif akan tumbuh menjadi anak yang lebih
pintar dalam membaca, menulis, dan matematika. Salah satu peneliti, Maria
Iacovou mengemukakan asam lemak rantai panjang (long chain fatty acids) yang terkandung di dalam ASI membuat otak
bayi berkembang.
Ibu
Sehat
Ibu pemberi ASI secara eksklusif, ternyata
juga mendapatkan manfaat lain yang sangat berguna bagi kesehatannya. Dengan
menyusui, si ibu bisa lebih terlindungi dari ancaman kanker ovarium dan
payudara. Hal ini disebabkan karena proses menyusui mempunyai efek pada
keseimbangan hormon wanita.
Selain itu, pemberian ASI segera setelah
melahirkan akan meningkatkan kontraksi rahim, yang berarti mengurangi risiko
perdarahan setelah melahirkan. Ini karena pada ibu yang menyusui terjadi
peningkatan kadar oksitosin yang berguna untuk penutupan pembuluh darah
sehingga perdarahan lebih cepat berhenti.
Di samping berdampak positif pada
kesehatan, menyusui juga membantu ibu menurunkan berat badan usai melahirkan.
Karena ketika menyusui, sekitar 500 kalori terbakar setiap harinya. Hingga,
sangat memungkinkan si ibu memulihkan postur tubuhnya seperti sebelum melahirkan.
Bagi yang berencana ikut Keluarga Berencana
(KB) namun belum menemukan alat kontrasepsi yang pas, aktivitas menyusui secara
eksklusif juga dapat menunda haid dan kehamilan, sehingga dapat digunakan
sebagai alat kontrasepsi alamiah. Secara umum, metode ini dikenal sebagai
Metode Amenorea Laktasi (MAL).
Berbagai
dukungan
Menyadari begitu banyaknya manfaat yang
diperoleh dari pemberian ASI Eksklusif, maka pemerintah sangat mendukung gerakan ini. Tak
tanggung-tanggung, bentuk dukungan tersebut dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah bernomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Secara umum PP yang disahkan Maret lalu
itu, menggambarkan secara jelas keberpihakan pemerintah terhadap gerakan
pemenuhan ASI Eksklusif. Dalam tujuannya disebutkan bahwa hal ini untuk menjamin hak bayi
dan memberikan perlindungan pada ibunya. Sekaligus juga mengajak banyak pihak
untuk mendukungnya, seperti keluarga, masyarakat, termasuk Pemerintah Daerah
dan Pemerintah.
Tuntutan peran serta berbagai pihak
sebagaimana disebut di atas, dapat dipahami. Karena, seringkali kegagalan
pemberian ASI Eksklusif justru datang dari keluarga. Misalnya, karena adanya
kekuatiran si bayi masih kelaparan jika hanya diberi ASI.
Di samping keluarga, tempat kerja sangat
mungkin juga menjadi pengganggu kelancaran proses pemberian air susu tersebut.
Di antaranya disebabkan oleh ketidaktersediaan tempat untuk memerah air susu
atau terbatasi waktu kerja.
Mengantasipasi faktor-faktor penghalang
ini, maka diharapkan ada kesepakatan antara karyawan dengan pemilik perusahaan
atau pengusaha. Pengurus tempat kerja diwajibkan memberikan kesempatan kepada
ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI
selama waktu kerja di tempat kerja.
Bahkan tempat atau sarana umum pun dihimbau
untuk menyediakan fasilitas bagi ibu yang sedang menyusui.
Peran
Bidan
Bidan sangat popular di kalangan ibu-ibu
kita. Tak sedikit wanita melahirkan di rumah sakit bersalin dengan mengandalkan
bidan untuk membantu proses kelahiran.
Bahkan di kalangan masyarakat menengah ke bawah, bidan lebih dikenal
ibu-ibu hamil dibanding dokter kandungan. Maka, peran bidan cukup sentral dalam
mensosialisasikan pemberian ASI Eksklusif ini.
Sebagai bagian dari tenaga kesehatan, bidan
juga dokter diwajibkan memberikan pemahaman tentang pemberian ASI Eksklusif tersebut.
Kalangan ini diminta melaksanakan Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
Pemerintah lewat PP Nomor 33, menginginkan
kesadaran dan kesediaan memberikan ASI eksklusif mewabah di kalangan ibu-ibu.
Dan pundak tenaga kesehatan juga penyelenggaran fasilitas pelayanan kesehatan
menjadi tumpuan penting untuk memasyarakatnya. Bila mereka ini abai, maka akan
dikenai sanksi secara bertahap, dari tertulis hingga pencabutan izin. **

Tidak ada komentar:
Posting Komentar